MDP Watch dan Universitas Yarsi Kerjasama Gelar Silatnas, Menko Kumham Imipas Beri Sambutan

MDP Watch bekerjasama dengan Universitas Yarsi menggelar Silaturahmi Nasional (SILATNAS) bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi(MDP) Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Universitas Yarsi

Perhelatan secara hybrid diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia menampilkan para pembicara, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,Dr.Hamdan Zoelva,SH.,MH, Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia, Prof.Dr.dr.Budi Iman Santoso,Sp.O.G.Subsp Urogin RE,MPH. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi,Prof.Dr.Maria Farida Indrati,SH.,M.H. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI),drg.Arianti Anaya.MKM dan MDP Watch, Advokat.dr.M,Djunaedi,Sp.N,SH,MHKes,C.Med

Acara ini terasa luar biasa karena hadir memberikan sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc

Prof Yusril demikian sapaan akrab Menko Kumham Imipas menyampaikan beberapa pendapat, diantaranya. sistem profesi kesehatan di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara negara dan organisasi profesi, bukan dominasi baru dari salah satu pihak.

Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,

Argumentasi itu mengudara di tengah perdebatan tata kelola profesi kesehatan setelah terbitnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Kemudian  Prof Yusril juga alumnus Doktor Universiti Sains Malaysia,Penang  menyatakan, MK melihat adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Delegasi semestinya sifatnya teknis dinilai berpotensi menjadi pintu masuk intervensi substantif yang dapat mengganggu independensi akademik.

Disitu Prof Yusril menjelaskan, kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting dalam tiga bidang menentukan masa depan pendidikan dan profesi kedokteran. Pertama, independensi kolegium memunculkan ketidakpastian sebagai alat kelengkapan konsil.

Menurut Prof Yusril Kolegium seharusnya berdiri sebagai scientific body  menjaga standar ilmu dan kompetensi, serta bebas dari tarik-menarik kepentingan administratif maupun kepentingan kelembagaan.

Kedua terkait etika dan disiplin profesi. MK menegaskan persoalan etika dan disiplin bukan merupakan wilayah eksekutif, melainkan wilayah peer group profesi.Inti utamanya bahwa MK menginginkan negara tetap hadir, tetapi hadirnya negara bukan mengambil alih ruang etik-disiplin. “Hadirnya negara untuk memastikan ruang itu bekerja akuntabel, adil, dan melindungi serta memberi pelayanan publik,”tutur Prof Yusril.

Menteri kelahiran Belitung juga menyatakan, pemerintah memandang putusan MK tersebut sebagai arah kebijakan konstitusional perlu ditindaklanjuti secara hati-hati dan konstruktif.

Jika pemerintah, komunitas keilmuan, dan organisasi profesi bisa bekerja bersama dalam keseimbangan yang sehat, maka Indonesia dapat membangun sistem profesi kesehatan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan. “ Tapi juga bermartabat , bermoral dan konstitusional,” tutup Prof Yusril.

Dalam perhelatan dan pembicara hebat di mana Universitas Yarsi sebagai tuan rumah, tidak ketinggalan Ketua Pembina Yayasan Yarsi,Prof.dr.Jurnalis Uddin,P.A.K dan Rektor Universitas Yarsi. Prof.dr.Fasli Jalal,Ph.D turut hadir.(usman)