Mengingat Kembali Wakaf Sumur Raumah

Sumur Raumah merupakan sumur bersejarah di Madinah, Arab Saudi. Posisi sumur raumah sekitar 3,5 km dari Masjid Nabawi atau sekitar 1 km dari Masjid Qiblatain. Dinamai sumur raumah karena dinisbatkan kepada nama pemilik asal yaitu Raumah Al-Ghifari dari suku Kinanah. Sumur Raumah adalah sebuah sumur bersejarah di Madinah, Arab Saudi. Sumur ini terletak di sekitar Wadi al-Aqiq di daerah Azhari, yaitu kurang lebih 3,5 kilometer dari Masjid Nabawi atau sekitar 1 kilometer dari Masjid Qiblatain. Sumur ini sekarang berada dibawah tanggungjawab pemerintah Arab Saudi. Seseorang pedagang kaya raya yang membantu masyarakat Madinah yang pada saat itu sumur-sumur di rumah warga kekeringan dan tidak ada air untuk kebutuhan sehari-hari.

Diriwayatkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kota Madinah pernah mengalami paceklik hingga kesulitan air bersih. Karena mereka (kaum muhajirin) sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, Sumur Raumah namanya. Rasanya pun mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antre dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut. Nabi besar Muhammad SAW lantas memberikan penawaran pada sang pemilik sumur. Sebagai ganti sumur tersebut, Rasulullah menawarkan kebun luas sebagai gantinya. Namun sang pemilik sumur menolak dan mengatakan hanya menerima uang semata.

Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda

: “Wahai Sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah Ta’ala” (HR. Muslim).

Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi. Walau sudah diberi penawaran yang tertinggi sekalipun Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari” demikian Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya. Begini, jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana?” jelas Utsman. Yahudi itu pun berpikir cepat,”… saya mendapatkan uang besar dari Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku”. si Yahudi setuju menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah milik Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu. Akhirnya si Yahudi setuju dengan penawaran ini dan sepakat menjual ‘setengah’ bagian sumur miliknya. Utsman membeli separuh dari mata air itu dengan harga 12.000 dirham.

Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air untuk kebutuhan mereka Gratis karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk 2 hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persediaan air di rumah. Yahudi itu pun mendatangi Utsman dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya

kemarin”. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumah pun menjadi milik Utsman secara penuh.

Kemudian Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah, sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya. Setelah sumur itu diwakafkan untuk kaum muslimin dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.

Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian Saudi menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar, setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedang setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departemen Pertanian. Rekening Utsman bin Affan terus bertambah, hingga pemerintah Saudi memutuskan untuk membelikan tanah di kawasan Markaziyah (area ekslusif) dekat masjid Nabawi. Di atas tanah itulah dibangun hotel Utsman bin Affan di Madinah, bangunan dengan 210 kamar siap sewa dan 30 kamar khusus yang siap menyambut para wisatawan di Madinah. Hotel itu berdiri gagah setinggi 15 lantai dengan 24 kamar disetiap lantainya. Bangunan hotel yang disewakan sebagai hotel bintang 5. Diperkirakan omsetnya sekitar 50 juta Riyal per tahun (setara dengan 200 miliar rupiah per tahun). Setengah dari keuntungan diwakafkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, dan setengahnya lagi tetap disimpan dan ditabung di bank atas nama Utsman bin Affan r.a.

Sebagai bahan renungan dan pembelajaran kita, apa yang dilakukan sahabat Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu sebagai wujud ketaannya pada Allah dan Rasul, sesuai dengan janji Rasul terkait pembelian sumur raumah maka sahabat Utsman bin Affan mendapatkan surganya Allah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman di surga, Ali di surga, Thalhah di surga, Zubair di surga, Abdurrahman bin Auf di surga, Sa’ad di surga, Sa’id di surga, dan Abu Ubaidah bin Jarrah di surga.”

Apa yang terjadi dengan wakaf sumur Raumah itulah idelanya wakaf produktif, kita bisa belajara dalam pengelolaan wakaf yang dikelola secara profesional, tidak hanya itu aset wakaf yang awalnya hanya berupa sumur Raumah sudah berkembang menjadi wakaf hotel dan seterusnya, inilah esensi pengembangan aset wakaf. Mari kita belajar wakaf produktif dari sejarah para sahabar yang sangat luar biasa.

 

Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI KWTTI