Pengabdian Prodi MM dan MKn Yarsi Berbuah, Kini KWK Punya Badan Hukum

Ada banyak cara membantu masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan tinggi Program Studi Magister Manajemen (Prodi MM )Universitas Yarsi melakukannya lewat pengabdian masyarakat berbentuk Pemberdayaan Koperasi Warung Kelontong (KWK) menuju koperasi berbadan hukum  dan mandiri di DKI Jakarta.

Kepala Prodi Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Yarsi, Dr. Muslikh ,SE. M.E (Doktor Muslikh) mengatakan, pengabdian kali ini mengajak Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) bersinergi

Awalnya Prodi MM dapat informasi ada Koperasi Warung Kelontong (KWK) terbentur terhadap legalitas Seluruh KWK selama ini setelah terjadi pergantian pengurus , sesuai aturan pemerintah harus punya legalitas dari instansi terkait dan saat pengurusan harus berhubungan notaris.

Sementara dalam mengurus legalitas,harus mengeluarkan biaya cukup besar. Sementara koperasi tidak memiliki dana. Seandainya punya dana maka operasional koperasi tidak bisa jalan alias tumpul.

Apabila didiamkan terus ,statusnya tidak berbadan hukum (melanggar aturan) akhirnya KWK tidak diakui pemerintah dan tidak akan dapat pekerjaan menjadi sumber pendapatan koperasi terutama dari pemerintah

Prodi MM melihat masalah ini , tidak bisa berjalan sendiri dan akhirnya mengajak Prodi MKn. Alhamdulillah pengabdian masyarakat itu disambut. Bahkan Sekretaris Prodi MKn, Dr.Irwan Santosa, SH,Sp.N, M.Kn  (Doktor Irwan) terjun langsung membantu pengurus KWK untuk memiliki badan hukum lewat kantor natarisnya.

Mulai kini ,semoga tidak lama lagi para pengurus KWK sudah memiliki legalitas . “Terima kasih Doktor Irwan lewat kantor notarisnya tujuan bisa terwujud ,” ujar Kepala Prodi MM saat penyerahan akta notaris dan PPAT, kemarin

Pengabdian Prodi MM dan MKn Yarsi Berbuah, Kini KWK Punya Badan Hukum2

Doktor Muslikh menambahkan,koperasi menuju berbadan hukum  rencananya sekitar 50 KWK , namun tahap awal  koperasi sudah siap 5 KWK. “ Jadi Baru 5 KWK  mendapatkan akta notaris,” terang Doktor Muslikh

Doktor Irwan ,juga seorang Notaris mengingatkan, koperasi itu badan usaha,lingkupnya sederhana, hanya untuk anggota. Tanggung jawabannya hanya kepada anggota.dan anggota wajib mengadakan rapat anggota tahunan.

Lalu posisi ketua dan pengawas harus menyampaikan kepada anggota saat rapat anggota, dan  anggota yang hadir memberikan saran.

Rektor Universitas Yarsi,Prof.dr.Fasli Jalal,Ph.D memberikan apresiasi untuk Prodi MM, Prodi MKn dan khususnya Doktor Irwan atas terlaksana pengabdian masyarakat kepada KWK berupa bantuan pembiayaan dan administrasi hingga akhirnya koperasi  memiliki badan hukum dan legal.

Tentunya nanti dengan sudah memiliki akte notaris dan legal , berharap KWK akan naik kelas, dari tingkat kecamatan, ke kota hingga propinsi.

Prof Fasli meminta dengan ada akte notaris legalnya dibantu biaya dan administrasinya oleh Yarsi mulai bergerak lebih luas lagi

Tidak berhenti disini aja, kemudian hari  Universitas Yarsi ingin kerjasama dengan provinsi DKI Jakarta untuk memberikan wawasan keamanan pangan, halal  kepada KWK dan  akan dibantu membuatkan berbagai aplikasi marketing sehingga bisa berjuang dipasaran digital.

“Termasuk jika sudah punya ragam produk perlu dilindungi kekayaan intelektualnya  akan dibantu serta dibantu sertifikat halal oleh Universitas Yarsi,” tutur Prof Fasli Jalal

Kepala suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, ParuliTampubolon menyatakan setelah mendapat legalitas yang sudah diperbaharui ,KWK ini diminta mengembangkan bisnis lebih maju dan Suku Dinas Jakarta Selatan akan membantu  memasukan dalam proses pengadaan barang dan jasa DKI Jakarta, terutama pengadaan konsumsi.

Paruli  mengatakan,kini  pengabdian masyarakat Prodi MM dan Prodi MKn Yarsi, telah berbuah, KWK sudah berbadan hukum dan legal .dikemudian hari diharap koperasi berkembang ” Semoga Universitas Yarsi semakin maju,” tutup Paruli(usman)