Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Yarsi Gelar Webinar Akhir Tahun 2021

Fakultas Hukum Universitas Yarsi lewat senat mahasiswa menggelar webinar bertema Urgensi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia. Acara ini diakhir tahun 2021 dihadiri 130 lebih peserta. Menghadirkan pembicara LBH Jakarta,Aprilia Lisa Tengker dan Dosen Fakultas Hukum, Universitas Yarsi,Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H. 

Dalam pertemuan ini , banyak informasi penting disampaikan Aprilia, diantaranya,contoh satu kasus dalam konteks pelaku mengalami skizofrenia.

Aprilia mengatakan, tidak semua orang dengan gangguan jiwa(skizofrenia) bisa dihapus tindak pidananya, karena belum tentu pada saat dia melakukan tindak pidana tersebut gangguan jiwanya lagi kambuh.

Aprilia menambahkan, untuk mengetahui seseorang melakukan tindak pidana disaat gangguan jiwanya kambuh perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh psikiater atau dokter kejiwaan. 

Kemudian Pedofilia merupakan gangguan seksual berupa napsu seksual terhadap anak-anak. Orang yang menderita pedophilia disebut pedofil. Pedofilia merupakan kelainan bawaan yang sampai saat ini belum jelas faktor risiko yang memengaruhinya.

Menurut Aprilia, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 angka 15a, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Empat prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, meliputi pertama non diskriminasi, kedua kepentingan yang terbaik bagi anak, ketiga hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, keempat penghargaan terhadap pendapat anak.

Lalu apa saja harus dilakukan ketika seseorang mengalami kekerasan seksual khususnya pedofilia ? Aprilia  menuturkan hal harus dilakukan, yakni melakukan konseling psikologis serta pengobatan fisik di rumah sakit , pembangunan support system serta pendampingan korban. Lalu penguatan terhadap keluarga korban.melakukan pelaporan ke KPAI serta LPSK (Jika sudah ada laporan polisi).

Seperti Aprilia, Doktor Yusuf Shofie juga banyak informasi yang menarik. Contoh suatu kasus terhadap seorang ayah melakukan kekerasan seksual pada anaknya sendiri. Doktor Yusuf mengatakan sanksi pidana terberat yang dapat diterima oleh pelaku adalah 7 tahun penjara lamanya.

Kejahatan pada anak, sesuatu tidak dapat diterima. Masa depan bangsa itu ada di tunas-tunas bangsa, anak-anak kita, adek-adek kita. “Tentu pedofilia adalah musuh bersama,” tegas Doktor Yusuf

Penulis: Anggun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *