Pada tgl 2 Juli 2019, Unit Penjaminan Mutu /GKM Fakultas Kedokteran Universitas YARSI membuka forum diskusi terkait System Penjaminan Mutu Internal atas permintaan dari Dekan dan tim task Force FK Negeri Universitas Mulawarman, Samarinda Kalimantan Timur. Forum diskusi dibuka oleh Kepala Prodi Akademik FKUY dr Zwasta Pribadi M.Med.Ed.
Fakultas Kedokteran Universitas YARSI berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi layanan secara berkelanjutan di era global, maka pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) perlu ditingkatkan secara terus menerus. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan Kedokteran di Indonesia.
Menurut Ketua Unit Penjaminan Mutu (GKM) Fakultas kedokteran Universitas YARSI dr. Sonny Pamuji Laksono, M.Kes.AIFM pada acara Diskusi “System Penjaminan Mutu di Era Globalisasi”, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan yang ada di institusi pendidikan kedokteran tersebut. Secara umum, pengertian dari penjaminan mutu (quality assurance) pada institusi pendidikan kedokteran adalah: Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pengguna lulusan memperoleh kepuasan. Serta Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan / dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, narasumber yang juga Ketua Unit Penjaminan Mutu FK Universitas YARSI, dr. Sonny Pamuji Laksono, M.kes.AIFM. menjelaskan bahwa Institusi pendidikan kedokteran dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya, serta mampu memenuhi kebutuhan / memuaskan stakeholders yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, institusi pendidikan tersebut harus mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi , mengendalikan dan meningkatkan standart standart Mutunya dalam suatu proses manajemen mutu yang menjamin pencapaian mutu dari institusi tersebut. Proses proses tersebut dilaksanakan secara internal oleh Fakultas kedokteran yang bersangkutan, kemudian dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes) atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu institusi pendidikan dapat diwujudkan. Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan ketentuan yang bersifat normatif yang selayaknya di penuhi oleh institusi pendidikan kedokteran , yaitu: Adanya Komitmen yang jelas, Internally driven, Tanggung jawab / pengawasan yang ketat, Kepatuhan dari seluruh stakeholders kepada rencana yang telah dibuat dan ditetapkan, Kontinuitas proses Monitoring dan Evaluasi, Peningkatan dan perbaikan mutu yang berkelanjutan (continuous improvement). Pada dasarnya tujuan dilaksanakannya proses penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.