UNJ Gelar Seminar Sempurnakan RUU Sisdiknas, Rektor Yarsi Bicara Beri Input Komprehensif dan Akomodatif

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) gelar Seminar Nasional Pendidikan bertema Membedah dan Menyempurnakan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas), tempat di UNJ ,kemarin pagi

Rektor UNJ, Prof. Dr. Komarudin, M.Si, mengatakan UNJ sebagai perguruan tinggi,lembaga pendidik dan tenaga kependidikan(LPTK) berperan penting dalam mengawal dan merespon isu-isu strategis pendidikan nasional, khususnya isu terkini mengenai RUU Sisdiknas yang masih menuai banyak protes dari masyarakat.

Seminar Nasional Pendidikan hari ini merupakan salah satu langkah konkrit dari Tim Penelaah RUU Sisdiknas yang dibentuk UNJ untuk menghimpun masukan-masukan para akademisi, pemerintah, DPR, dan publik/masyarakat. Karenanya seminar ini banyak menghadirkan pembicara

Rektor Universitas Yarsi, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D tampil sebagai salah satu pembicara memberi Input dan penyempurnaan RUU Sisdiknas secara komprehensif, akomodatif dan argumentative.

Prof Fasli  diminta panitia memberikan materi Telaah RUU Sisdiknas dari Perspektif Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun dalam paparannya Wakil Menteri Pendidikan Nasional tahun 2010 fokus bicara pada pendidik.

Prof Fasli mengatakan, RUU Sisdiknas harus dipersiapkan secara komprehensif dan akomodatif berbagai masukan.

Hak pendidik yaitu guru dan dosen dalam undang-undang (UU) Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 mengatur profesi guru dan dosen sebagai profesional, menjalankan tugas mereka dalam sistem pendidikan nasional.

Hak guru dan dosen (Pasal 14-19 untuk Guru dan Pasal 51-59 bagi dosen) sudah diatur untuk mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, meliputi gaji pokok,  tunjangan melekat pada gaji, penghasilan lain berupa tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan (khusus bagi dosen dengan jabatan profesor) dan bentuk-bentuk lainnya ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Di UU yang sama, selain hak berupa penghasilan kebutuhan hidup minimum, guru dan dosen juga berhak dapat jaminan kesejahteraan sosial, memperoleh promosi dan penghargaan, perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

Selain itu memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi,memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan,

Masih menurut Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, guru dan dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan penghargaan dan sanksi untuk anak didik, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas,

Bukan itu saja, guru dan dosen juga memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi, kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Prof Fasli alumnus Cornell University menyatakan, manfaat UU Guru dan Dosen 2005 menjadi undang-undang lex specialis (khusus) terhadap gaji dan tunjangan guru/kesejahteraan guru dibandingkan dengan UU Pokok-Pokok Perubahan Kepegawaian 1999 dan  UU Aparat Sipil Nasional (ASN) 2014,UU Cipta Kerja 2020 dan RUU Sisdiknas 2022

Prof Fasli mengatakan, UU ASN 2014, guru dan dosen pegawai negeri sipil(PNS) hanya berhak menerima gaji ditambah  tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) hanya berhak menerima gaji ditambah tunjangan

Kemudian UU ketenagakerjaan 2003 dan UU Cipta Karya 2022 adalah untuk entitas for profit, sedangkan sekolah adalah non profit dan ini menempatkan guru dan dosen di institusi Pendidikan swasta tidak memiliki perlindungan dan jaminan hak yang pasti

Prof Fasli mengingatkan, bila RUU Sisdiknas 2022 disahkan, maka rujukan penggajian guru PNS di sekolah negeri akan merujuk ke UU ASN 2014 yang tidak menjamin tersedianya tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan tunjangan khusus.

“Kalau tidak ada UU Guru dan Dosen 2005, maka hilanglah jaminan kesejahteraan guru dan dosen,” ujarnya

UU Guru dan Dosen 2005 menurut Prof Fasli terbukti membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen melalui penjaminan gaji dan tunjangan-tunjangan yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen 2005. “UU Sisdiknas yang baru hendak lebih baik dan sejahtera dari UU tahun 2005,”tutup Prof Fasli

Selain Rektor Universitas Yarsi, narasumber lain berbicara diantaranya Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie  mewakili Dirjen, Kepala BSKAP, Kemendikbud Ristek, Anindito Aditono, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Prof. Hafid Abbas dan Prof. Ilza Mayuni, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Muhammad Ali Ramdhani (usman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *