Webinar Yarsi: Perlu Memilah Sebelum Menjadikan PTS Objek Pajak

KOMPAS.com – Meski pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang perlu didukung, pengenaan pajak terhadap perguruan tinggi swasta masih dirasakan memberatkan dan perlu dilakukan pemilahan.

Persoalan ini mengemuka dalam webinar “PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?” yang digelar Universitas Yarsi secara daring pada Selasa, 30 November 2021.

Pembicara pertama, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Paristiyanti Nurwardani menyampaikan pihaknya memberikan dukungan terhadap upaya Pemerintah mendorong pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Meski demikian, Paristiyanti menyampaikan, perlu tetap perlu dilakukan pemilahan universitas swasta mana saja yang dapat menjadi objek pajak dan mana yang perlu mendapatkan pembebasan pajak.

“Perlu dilakukan pemilihan kampus yang seharusnya menjadi objek pajak dan tidak,” tegas Paristiyanti. 

Sesjen Ditjen Dikti ini menyampaikan, sebanyak 400 lebih PTS di Indonesia memiliki kondisi yang beragam. Jika PTS yang bersangkutan, lanjut Paristiyanti, memang memiliki keuangan baik, bahkan memiliki unit bisnis lain di luar pendidikan, maka bisa saja dijadikan objek pajak.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sebaliknya, ada perguruan tinggi di bawah 100 atau bahkan tidak memiliki mahasiswa sama sekali alias nol. “Yang seperti ini tentu tidak bisa dikenakan pajak, sebaliknya universitas yang kesulitan secara ekonomi, tidak perlu menjadi objek pajak, bahkan harus dibantu,” tambahnya.

Paristiyanti juga memberi contoh Amerika Serikat yang menempatkan perguruan tinggi sebagai entitas bebas pajak karena memiliki tujuan pendidikan.

Meski demikian, universitas di Amerika Serikat tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan internal revenue service untuk umum mulai dari pendapatan, pengeluaran, dana abadi, gaji, tunjangan, hingga hibah yang dapat menjadi informasi untuk umum.

Lebih lanjut, Sesjen Dikti menyampaikan, pihaknya siap untuk membuka dialog dengan berbagai pihak mulai dari asosiasi perguruan tinggi hingga Ditjen Pajak.

Dari soal PBB, Serdos, hingga komponen tidak kena pajak

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi, Prof. Jurnalis Uddin, mengungkapkan,ada sejumlah pajak yang dinilai memberatkan dunia pendidikan, mulai dari PBB hingga pajak pembelian alat kesehatan untuk tujuan penelitian.

Kekurangpahaman pihak perguruan tinggi terkait perpajakan ini juga dinilai Prof. Jurnalis membuat PTS seringkali membayarkan lebih banyak dari kewajibannya. 

Pembicara lain, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Budi Djatmiko menolak rencana Pemerintah memasukan dosen PTS sebagai objek pajak. Ia menjelaskan, tidak semua dosen PTS menerima tunjangan sertifikasi dosen (serdos).

“Di Indonesia ada sekitar 378 ribu dosen. Hanya sebagian kecil atau sekitar 21 persen yang sudah mendapatkan tunjangan serdos,” jelas Budi Djatmiko.

Berbeda dengan dosen yang sudah mendapatkan tunjangan serdos. Mereka secara berkala menerima kucuran dana serdos dari pemerintah. “Jadi sebaiknya dosen yang sudah menerima serdos ini yang kena pajak,” ungkapnya.

Budi Djatmiko meminta pemerintah tidak asal-asalan dalam memungut pajak kepada PTS. Sebab pada dasarnya PTS merupakan lembaga pendidikan yang nirlaba atau tidak berorientasi pada laba.

Ia menyampaikan, kondisi terkini 70 persen PTS mempunyai mahasiswa kurang dari seribu orang. Kampus-kampus dengan jumlah mahasiswa sedikit itu, secara ekonomi mengalami kesulitan untuk dapat bertahan sehingga akan menambah berat beban dengan pengenaan pajak.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Inge Rismawanti menjelaskan, beberapa komponen dalam PTS yang tidak dikenakan pajak. Salah satunya, komponen beasiswa merupakan bukan objek pajak dan bahkan bisa diperhitungkan sebagai pengeluaran bruto perguruan tinggi.

Demikian pula dengan sisa lebih PTS juga bukan merupakan objek pajak dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, misal digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian, dan juga pengembangan.

“Termasuk juga dengan dana abadi, untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional,” ujar Inge.

Dalam kesempatan tersebut, Inge menyebut beberapa negara yang juga mengenakan pajak pada sektor pendidikan, di antaranya Vietnam (5 persen), China (6 persen), Singapura (7 persen), dan Thailand (7 persen).

Ia juga menegaskan, pengenaan pajak sektor pendidikan termasuk PTS selain melihat benchmark negara tersebut, pihaknya juga melihat adanya jasa pendidikan yang terlihat sekali nyatanya memang mencari keuntungan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *