Yarsi Gelar Pengmas di MAN 3: Semoga Lahirkan Siswa Kreatif,Cerdas Media Sosial Basis HKI

Sejatinya siswa di era digital tidak cukup hanya memahami hak cipta semata. Tapi siswa juga harus mengenal berbagai jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan lainnya. serta cara memperoleh pelindungan hukumnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Prof. Dr. Endang Purwaningsih, S.H., M,Hum., M.Kn.,(Prof Endang) mengatakan itu saat kegiatan pengabdian kepada Masyarakat (Penmas) di MAN 3 Jakarta, 15 Juni 2026.

Menurut Prof Endang, pemahaman tersebut penting agar para siswa mampu menghargai hasil kreativitas dan inovasi, baik karya sendiri maupun karya orang lain. Ia juga menekankan  generasi muda harus paham batasan penggunaan karya digital di media sosial agar tidak melanggar HKI, seperti plagiarisme, penggunaan musik atau gambar tanpa izin, serta pengunggahan ulang konten tanpa mencantumkan sumber.

Dengan pemahaman HKI yang baik, siswa diharapkan mampu menjadi kreator digital yang kreatif, inovatif dan produktif. “Selain itu bisa bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi serta media sosial di era transformasi digital,” tutur Alumnus Doktor Universitas Airlangga.

Prof Endang menjelaskan Penmas di MAN 3 Jakarta bertujuan meningkatkan kemampuan literasi siswa mengenai pentingnya HKI, etika digital, serta tanggung jawab dalam membuat dan mengunggah konten di media sosial.

Para siswa mendapatkan materi mengenai hak cipta, penggunaan media sosial secara bijak, bahaya plagiarisme digital, penggunaan Artificial Intelligence (AI) secara bertanggung jawab. Dan tidak kalah penting siswa dapat membangun kreativitas yang inovatif dengan tetap menghormati hukum dan etika.

Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa MAN 3 Jakarta. Berdasarkan hasil kuesioner pre-test dan post-test, terjadi peningkatan signifikan pemahaman dan kesadaran siswa terkait HKI dan etika digital.

Mayoritas siswa menyatakan sangat berminat meningkatkan kreativitas dalam membuat konten digital sekaligus melindungi dan menghargai karya intelektual yang mereka hasilkan. Para siswa juga menunjukkan komitmen mematuhi untuk tidak melakukan pelanggaran HKI milik orang lain, seperti plagiarisme, penggunaan musik tanpa izin, maupun pengunggahan ulang karya tanpa mencantumkan sumber.

Pengmas di MAN 3 dilakukan secara tim, selain Prof Endang turut dalam tim Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M. MBA., M.Mgt dan Dr. Ridarson Galingging, S.H., LLM. dan mengangkat tema Penguatan Literasi Hak Kekayaan Intelektual Para Siswa MAN 3 JAKARTA Dalam Menghadapi  Tantangan Kreativitas dan Inovasi di Era Digital.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan MAN 3 Jakarta, Hanum Soraiyya (Hanum) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut karena dinilai sangat relevan dengan tantangan generasi digital saat ini.

Menurutnya, siswa perlu dibekali bukan hanya kemampuan teknologi dan kreativitas, tetapi juga pemahaman hukum dan etika agar mampu menjadi generasi yang cerdas, produktif, dan bertanggung jawab di media sosial.

Hanum berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan literasi digital dan karakter siswa.

Selain itu, beberapa siswa yang diwawancarai mengaku semakin memahami pentingnya menjaga orisinalitas karya dan menghargai hasil kreativitas orang lain. Mereka merasa termotivasi untuk menghasilkan konten edukatif, inovatif, dan positif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Para siswa juga menyambut baik pendampingan yang akan dilakukan setelah kegiatan berlangsung, terutama terkait proses perlindungan hukum terhadap karya kreatif mereka.

“Semoga pengmas Universitas Yarsi melahirkan siswa MAN 3 kreatif berkarya  cerdas bermedia sosial berbasis HKI  ,” tutup Hanum

Sebagai tindak lanjut, kegiatan pengabdian ini  dilanjutkan dengan program pendampingan dan fasilitasi pencatatan 2 hak cipta atas karya kreatif siswa MAN 3 Jakarta.

Pendampingan tersebut dilakukan hingga 15 Agustus 2026, diharapkan dapat mendorong lahirnya budaya inovasi, kreativitas, dan kesadaran hukum di lingkungan pelajar. Sekaligus memotivasi siswa menjadi kreator digital kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab di era transformasi digital.(usman)