HAM merupakan hak prioritas yang tinggi, atau hak otoritatif dan yang tidak sesuai Ham akan digugat. Ini bagian pembahasan para pembicara dalam Diskusi Penguatan Kapasitas HAM Bagi Masyarakat di Universitas Yarsi, 24 Desember2025.
Landasan konseptual dari gagasan Hak Asasi Manusia (HAM), pada dasarnya berusaha menjelaskan ide-ide dasar, argumen, dan kontroversi di balik HAM, dengan cara jelas dan komprehensif
HAM merupakan hak prioritas yang tinggi, atau hak otoritatif, dibenarkan oleh alasan yang cukup fundamental, untuk seperangkat objek diperuntukkan kepada setiap pribadi manusia sebagai masalah dasar perlakuan minimal tentang kelayakan (Brian Orend, Human Rights Concept and Context, (Toronto: Broadway Press, 1971)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Dr. Mohammad Ryan Bakry, S.H.,M.H.(doktor Ryan) menyatakan itu saat jadi pembicara Diskusi Penguatan Kapasitas HAM di Universitas Yarsi..
Selanjutnya , mengutip pendapat Andrew Clapham, melihat HAM dari sudut pandang sebuah instrument hukum yang kini telah berkembang sangat pesat, di hampir semua negara, sehingga instrument hukum baik tataran nasional dan internasional yang tidak senada dengan HAM dapat digugat oleh masyarakat. (Andrew Claphan, Human Rights: A Very Short Introduction, (Oxford: Oxford University Press, 2007)
HAM sangat penting bagi negara karena melindungi martabat, kebebasan, dan keadilan setiap individu. “HAM juga menjadi dasar bagi pembangunan yang berkelanjutan, memastikan kesetaraan, dan mendorong partisipasi warga negara dalam pemerintahan,” ujarnya.
Doktor Ryan banyak memberikan pengetahuan mencerahkan. Salah satu dijelaskannya tolok ukur akselarasi HAM dalam regulasi pemerintahan
Menurutnya institusi pemerintahan (pusat dan/atau daerah) yang memiliki perhatian khusus untuk mengembangkan nilai-nilai baru kepemerintahan berdasarkan HAM
Pemimpin Politik dan/atau Pemerintahan (Influential people) harus memiliki pemikiran baru tentang dinamika legislasi penting khususnya tentang HAM. “Keadaan tertentu pasti berdampak pada HAM,” tutupnya.
Sementara Direktur Eksekutif utusan dari Kementerian HAM, Herman N. Suparman juga sebagai pembicara mengulas dari sisi lain. seperti HAM butuh partisipasi masyrakat, namun ada kendala, yaitu ketimpangan relasi kuasa (politik dan ekonomi), komitmen politik kepala daerah dan motivasi aparat sipil negara dan kerangka kebijakan nasional.Selain itu kapasitas (elemen/organisasi) masyarakat) dan level Partisipasi (sebatas konsultasi).
HAM juga punya karakteristik, berupa universal yaitu sifatnya umum dan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.. Inalienable yaitu HAM tak bisa dicabut siapapun. Interconnected dalam HAM , hak-hak didalamnya saling bergantung dan berkaitan dengan hak-hak lainnya. Dan Equal ,HAM berlaku sama dan setara bagi setiap manusia.
Kemudian non -discriminatory, HAM tidak boleh diberlakukan diskriminatif terhadap seseorang atau sekelompok orang. Indivisible, HAM tidak bisa dibagi-bagi antara satu orang dengan orang lainnya, karena setiap orang sudah membawa HAMnya masing-masing-masing semenjak dilahirkan di dunia.
Internationally guaranteed, HAM sudah dijamin dalam berbagai instrument hukum internasional. Protects individuals and groups, HAM melindungi setiap manusia baik individu daupun kelompok. Cannot be taken away, HAM tidak bisa diambil siapapun.
Terakhir Obliges states and state -actors, Perlindungan HAM setiap negara menjadi pada kewajiban negara dan actor-aktor terlibat dalam suatu negara tersebut.

Perhelatan keilmuan ini dihadiri para dosen, pegawai Kementerian HAM dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yarsi (FHUY).Salah satu peserta, Mahasiswi FHUY, Michelle Ramadhani mengungkapkan sebagai mahasiswa,diskusi ini bermanfaat dan bertambahnya pemahaman mengenai pentingnya prinsip HAM serta membuka wawasan.
Para pembicara lebih mengaitkan HAM lewat produk hukum daerah. Pertemuan ini mencerahkan hingga membuka cakrawala bahwa setiap produk hukum daerah harus disusun secara adil, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, pertemuan ini menjadi lebih kritis dalam menilai kebijakan publik, memahami peran mahasiswa sebagai kontrol sosial, serta belajar untuk lebih disiplin dan fokus dalam mendengarkan materi sehingga membentuk sikap profesional dan bertanggung jawab.
Materi dari narasumber disampaikan sangat jelas, sistematis, dan mudah dipahami, serta dikaitkan dengan kondisi nyata di masyarakat.
Setelah mendengarkan presentasi dari pembicara, Michelle mencatat tiga pengetahuan paling menarik. Pertama, pentingnya kesesuaian Perda dengan prinsip HAM. Jadi, setiap peraturan daerah itu harus sejalan dengan hak asasi manusia, supaya tidak hanya sah secara hukum, tapi juga relevan dengan perkembangan sosial dan hukum yang ada.
Kedua, pembicara juga banyak bicara tentang prinsip non-diskriminasi. Mereka menjelaskan setiap orang harus mendapatkan hak setara, entah itu dalam akses informasi, pelayanan publik, atau hak-hak lainnya, tanpa ada perbedaan perlakuan yang tidak adil. “penjelasan ini sangat penting, karena setiap warga negara punya hak yang sama,” ujar Michelle.
Ketiga, kejelasan antara pemangku hak dan kewajiban. Jadi, setiap orang yang memiliki hak harus jelas siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya. “Dengan cara ini, pelaksanaan Perda bisa lebih tertata, adil, dan efektif dalam memberikan manfaat bagi Masyarakat,”cakap Michelle , mahasiswi besar di kota Malang. (usman)


