Pada Undang-Undang Nomor 41 Pasal 43 ayat 2 dijelaskan mengenai bagaimana pengembangan dan pengelolaan dana wakaf, termasuk wakaf yang dilakukan secara produktif. Undang-undang ini memastikan bahwa kewajiban Nazhir wakaf atau pihak yang menerima dana wakaf dari pemberi wakaf yang disebut wakif benar-benar sesuai dengan tujuan awal wakaf diberikan. Selain itu, tujuan wakaf juga harus sesuai dengan syariah Islam dan dikelola dengan baik secara produktif.
Wakaf produktif ini berupa donasi yang didapat dari beberapa orang yang kemudian hasil wakaf atau donasi yang terkumpul akan digunakan untuk menghasilkan untung. Keuntungan ini kemudian akan digunakan untuk membiayakan kebutuhan masyarakat. Misalnya saja seperti mewakafkan tanah untuk dipakai sebagai lahan pertanian atau mewakafkan toko untuk kegiatan jual beli yang nantinya akan sangat berguna.
Dalam Perpektif sejarah, orang yang pertama kali melakukan wakaf produktif adalah Umar bin al Khattab. Beliau memberikan sebidang tanah yang berada di Khaybar dan terbilang subur. Tak sampai di situ, kebun tersebut kemudian dikelola. Selanjutnya, hasil dari kebun tersebut digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Esensi mengukur dampak wakaf produktif adalah untuk memastikan bahwa aset wakaf tidak hanya berhenti pada manfaat konsumtif, tetapi bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi berkelanjutan. Pengukuran ini penting untuk mewujudkan akuntabilitas nazhir (pengelola), menjaga kepercayaan wakif (pewakaf), serta membuktikan kontribusi nyata wakaf dalam pengentasan kemiskinan.
Untuk mengukur dampak tersebut secara komprehensif, kita dapat menggunakan pendekatan multidimensi yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan spiritual.
(1) Indikator Dampak Ekonomi, fokus utamanya adalah melihat bagaimana aset wakaf menghasilkan profit/manfaat yang kemudian disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi. Beberapa ukuran yang bisa digunakan
- Produktivitas Aset: Mengukur rasio antara pendapatan yang dihasilkan aset wakaf dibandingkan dengan biaya operasionalnya.
- Peningkatan Pendapatan Penerima Manfaat: melihat perubahan rata-rata pendapatan mauquf alaih (penerima wakaf) setelah mendapatkan intervensi dari program wakaf produktif (misalnya, modal usaha atau pelatihan).
- Penciptaan Lapangan Kerja: Jumlah orang yang terserap menjadi tenaga kerja di unit usaha wakaf produktif.
- Pertumbuhan Modal: Apakah nilai aset wakaf (tanah, gedung, atau dana) mengalami apresiasi atau peningkatan nilai dari waktu ke waktu.
(2) Indikator Dampak Sosial, biasanya berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan taraf hidup. Beberapa ukuran yang bisa digunakan antara lain :
- Indeks Kesejahteraan: Menggunakan parameter seperti perubahan tingkat konsumsi rumah tangga, akses kesehatan, atau akses pendidikan bagi keluarga penerima manfaat.
- Transformasi Status (mauquf alaih menjadi Wakif): Salah satu indikator kesuksesan tertinggi adalah ketika penerima manfaat yang awalnya bergantung pada bantuan, kini sudah mandiri secara ekonomi dan bahkan mulai mampu berinfak atau berwakaf.
- Cakupan Manfaat (Reach): Jumlah individu atau keluarga yang merasakan manfaat langsung dari surplus hasil wakaf produktif
(3) Indikator Dampak Spiritual/Sosial-Agama, Wakaf adalah ibadah, sehingga nilai keberkahannya menjadi dimensi unik yang perlu diperhatikan.
- Tingkat Partisipasi Ibadah: Apakah pemberdayaan ekonomi melalui wakaf juga berdampak pada peningkatan kualitas spiritual atau ketaatan beragama penerima manfaat.
- Kesadaran Berwakaf (Wakaf Awareness): Apakah program wakaf produktif tersebut berhasil mengedukasi masyarakat sekitar untuk mulai ikut berwakaf (meningkatkan wakaf literacy).
Dalam pengukuran dampak wakaf produktif, pada kenyataannya menghadapai beberapa Tantangan dalam Pengukuran seperti (1) Data yang Terfragmentasi: Seringkali nazhir (pengelola wakaf) belum memiliki sistem pencatatan keuangan dan dampak yang rapi. (2) Jangka Waktu: Dampak wakaf produktif bersifat jangka panjang, sehingga pengukuran yang dilakukan terlalu dini seringkali belum memperlihatkan hasil yang signifikan dan (3) Kualitatif vs Kuantitatif: Mengukur dampak “kebahagiaan” atau “kesejahteraan spiritual” lebih sulit dikuantifikasi dibandingkan pertumbuhan modal usaha.
————
Nurul Huda
Wakil Rektor Universitas YARSI
Ketua Lembaga Wakaf MES
Ketua Umum Alumni KWTTI SPPB UI
Ketua Umum KMSP


