PETA JALAN WAKAF : HARUS TERUS BERJALAN

Nurul huda

Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 merupakan dokumen panduan strategis yang disusun oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Kementerian Agama RI. Dokumen ini bertujuan mentransformasi pengelolaan wakaf di Indonesia agar lebih terstruktur, profesional, dan berdampak luas bagi pembangunan ekonomi nasional.

Sekedar Mengingatkan kita bersama, ada 6 pilar utama dalam Peta Jalan wakaf dalam mewujudkan Visi ” Wakaf sebagai Pilar Pertumbuhan dan Ketahanan Ekonomi Nasional” : (1) Peningkatan Literasi Wakaf: Sebagai pondasi utama agar masyarakat luas memahami dan berpartisipasi dalam wakaf. (2) Penguatan Regulasi: Memperkuat landasan hukum pengelolaan wakaf, termasuk diskusi mengenai revisi UU Wakaf. (3)Tata Kelola Kelembagaan: Meningkatkan profesionalisme nazhir (pengelola wakaf) dan kelembagaan BWI. (4) Digitalisasi Wakaf: Memanfaatkan teknologi untuk kemudahan akses dan transparansi. (5) Pengembangan Produk Wakaf: Mendorong instrumen wakaf produktif seperti Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD), wakaf saham, dan reksadana wakaf. (6) Sinergi Lintas Sektor: Membangun kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Hasil Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah (SNLES) Bank Indonesia tahun 2025 mencatat Indeks Literasi Ekonomi Syariah secara umum mencapai angka 50,18%. Secara spesifik mengenai wakaf, data ini menyoroti kesenjangan besar antara pemahaman teoretis yang mulai dipahami masyarakat dan realisasi partisipasi wakaf yang masih berada di bawah angka 6%. Sedangkan Hasil survey Hasil Survei Nasional Potret dan Perilaku Ziswaf yang dilakukan oleh Social Trust Fund UIN Jakarta bersama Indikator Politik Indonesia, Voyage, serta Dompet Dhuafa (2026) kontribusi terbesar dalam total dana filantropi Islam berasal dari infak dan sedekah yang mencapai Rp221,7 triliun. Posisi berikutnya ditempati kurban sebesar Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat maal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun,” Secara umum berdasarkan 2 survey di atas ada peningkatan pemahaman wakaf hanya masih ada gap dengan inklusi wakaf.

Bagaimana Regulasi terkait Wakaf ? UU No 41 Tahun 2004 rasanya sudah terlalu lama sekali dan boleh kita katakan sudah banyak yang tidak relevan, Draft revisi sudah lama disiapakan melalui kerjasama Kemenag, BWI dan KNEKS dan memang hingga saat ini belum ada khabar baik terkait pembahasan darft tersebut di Parlemen, yah moga ini bisa segera direalisasikan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara signifikan memperluas aturan perwakafan di Indonesia dengan memperbolehkan Bank Syariah untuk bertindak sebagai Nazhir (pengelola wakaf) saat ini juga belum diimplementasikan dan rasanya belum pula keluar aturan turunnya. Sedikit bahagia adanya Aturan utama terkait wakaf uang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Regulasi ini memodernisasi pengelolaan wakaf uang melalui digitalisasi, transparansi yang lebih ketat, serta perlindungan dana wakaf agar tidak terlantar, sedikit melepas dahaga terkait regulasi wakaf ini.

Terkait Tata Kelola Kelembagaan: Meningkatkan profesionalisme nazhir (pengelola wakaf) dan kelembagaan BWI. Masih nampak ada pergerakan, dan bantuan dari Bank Indonesia, Kemenag dan BI serta MUI menjadi bagian pendorong meningkatkan profesionalisme nazhir. Dari sisi tatakelola dengan Basis Waqf Core Principle sebenarnya hasil juga belum begitu memuaskan masih butuh effort dari regulator wakaf tentunya selain faktor SDM Nazhir.

Digitalisasi Wakaf: Memanfaatkan teknologi untuk kemudahan akses dan transparansi, ini yang terasa sekali ada perubahan dengan pendekatan kerjasama dalam bentuk crowdfunding dengan kerjasama kelembagaan wakaf dengan industri Digitilisasi, sekarang berwakaf semakin terasa mudah khususnya untuk wakaf uang. Ke depan ini tentu akan terus berkembang dan menjadi sebuah keharusan bagi nazhir Digitalisasi Wakaf wakaf ini.

Pengembangan Produk Wakaf, ini juga mengalami kemajuan khusunya memadukan wakaf uang-wakaf melalui uang dan sektor riil, banyak inisiasi projek wakaf dilakukan dan bahkan diperlombakan melalui ISEF (Indonesia Sharia Economic Festival) adalah acara tahunan berskala internasional dan festival ekonomi syariah terbesar di Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) bersama pemangku kepentingan terkait. Sukuk link waqf perlahan mulai berjalan walaupun sangat terbatas inisiasi.

Terakhir Lintas Sektor: Membangun kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan pemangku kepentingan. Pada bagian ini juga mulai wujud dan perlu terus diinisasi dengan industri non keuangan syariah, bisa dengan industri yang bergerak pada sektor kesehatan, Transpotasi, pariwisata dan lainnya. Bismillah Ke depan Wakaf akan terus berkembang dengan usaha berjamaan kita semua.

——-

Nurul Huda
Wakil Rektor Universitas YARSI
Ketua Lembaga Wakaf MES
Ketua Iluni KWTTI UI
Ketua KMSP