Wakaf sebagai instrument Islamic Social Finance pada prinsipnya bisa dikolborasikan dengan Islamic Commercial Finance, implementasi yang sudah berjalan seperti Cash waqf link sukuk (CWLS), Cash waqf link deposit (CWLD), Sukuk link wakaf, Wakaf saham dan lain sebagainya. Pertanyaan mendasar bolehkah wakaf dikolaborasikan dengan produk Asuransi syariah ?
Fatwa DSN-MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah yang mengartikan asuransi syariah (ta’min, takafulatau tadhamun) sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Konsep asuransi yang lebih komprehensif tentang asuransi syariah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Pasal 1 menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara, yaitu pertama, memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau. Kedua, memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Wakaf uang sendiri juga sudah di Fatwakan oleh Komisi Fatwa MUI : (1) Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. (2). Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. (3) Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
Berarti secara Mandiri, wakaf uang dan Asuransi syariah sudah diperbolehkan sesuai dengan FATWA MUI, terkait pertanyan bolehkan dikolaborasikan kedua produk tersebut ? Dalam hal ini,wakaf di sektor asuransi bisa mengambil tiga bentuk :
- Wakaf fund. Wakaf sebagai model asuransi. di mana tabarru’fund yang sekarang ada dalam asuransi syariah itu sebagai dana Mekanismenya antara lain sebelum orang ber-tabarru’, perusahaan membentuk dana wakaf, kernudian orang ber-tabarru dan dana tabarru’itu dimasukkan ke dalam dana wakaf fund, bukan tabarru’fund.
- Wakaf polis, dimana polis yang sudah jadi dan berada di tangan pemegang polis, manfaatnya diwakafkan kepada kepada lembaga wakaf. Polis yang diterima badan atau lembaga wakaf berasal dari asuransi konvensional atau asuransi
- Wakaf sebagai fitur produk asuransi Produk yang dibuat asuransi syariah, dimana manfaat investasi dan manfaat asuransi diniatkan untuk diwakafkan
Pada konsep wakaf fund dapat diterapkan di Indonesia meskipun kendalanya cukup besar, karena ada perubahan mendasar dalam konsep perasuransian di Indonesia dan hubungan antar berbagai pihak. Selama ini, sebagaimana fatwa DSN, premi yang dibayarkan oleh nasabah dijadikan sebagai dana tabarru’atau sumbangan yang kemudian dikelola oleh asuransi yang suatu ketika dana tersebut akan diambil untuk membayar klaim kepada nasabah yang mengajukan. Dana tabarru’ tersebut dapat habis tatkala jumlah kaim melebihi persediaan dana tabarru’. Karena itu fatwa DSN mengantisipasi defisit tabarru’tersebut dengan talangan yang disediakan oleh nasabah. Ketika dana tabarru’tersebut diperlakukan sebagai dana wakaf, maka dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar klaim, karena dana tabarru’yang berstatus sebagai wakaf tersebut harus dijaga kelestariaannya. Pembayaran klaim asuransi diambilkan dari hasil investasi dari dana wakaf tersebut.
Wakaf polis dan wakaf manfaat asuransi merupakan model yang lebih fleksibel dan mudah diterapkan dan DSN-MUI telah mengesahkan kedua jenis asuransi tersebut . Wakaf asuransi jiwa syariah disebutkan dua bentuk dalam Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016, yaitu: Pertama wakaf manfaat asuransi merupakan sejumlah dana yang bersumber dari dana tabarru’yang diberikan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya. Manfaat tersebut yang diwakafkan kepada pihak yang ditentukan oleh wakif. Kedua, wakaf manfaat investasi merupakan sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dar kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.
Sehingga berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016 mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh. Beberapa kententuan khusus yang perlu diperhatikan dalam wakaf manfaat asuransi, yaitu:
Pertama, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat(wa’d mulzim)untuk mewakafkan manfaat asuransi (Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016)
Kedua, manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi (Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016). Ketentuan ini berdekatan dengan konsep wasiat yang berlaku hukum maksimal hibah atau wakaf setelah kematian wakif adalah 1/3 dari harta yang dimilikinya.
Ketiga, semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya (Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016). Maksum (2017)menjelaskan calon penerima manfaar asuransi adalah calon pemilik manfaat tersebut.
Keempat, ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya (Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016).
Mari terus kita kolaborasikan Wakaf uang dengan Islamic Commercial untuk keberkahan Bersama
—-
Nurul Huda
Wakil Rektor Universitas YARSI/Ketua Umum ILUNI KWTTI UI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum KMSP


