Mari mengenal Lebih Dekat Wakaf Zamzam Tower Mekkah

Nurul huda

Salah satu gedung iconic yang berada dekat dengan Masjidil Haram adalah Zamzam Tower. Sering juga disebut Menara Jam Mekkah (towerclock). Banyak yang berpikir bahwa itu adalah tempat air zamzam di tampung atau sumber air zamzam berada. Mungkin karena namanya zamzam. Padahal Zamzam Tower adalah sebuah gedung (Tower) bertingkat yang difungsikan sebagai hotel, pusat perbelanjaan dan museum.

Pada tahun 2008, Pangeran Khaled Al-Faisal mencetuskan ide kepada Raja Abdullah yang ingin membangun menara jam. Akhirnya, Sang Raja memilih lokasi sesuai kehendaknya. Yakni di kompleks Abraj Al-Bait. Saat itu pun, Raja juga mengumumkan bahwa ketinggiannya akan ditentukan 801 meter agar terlihat oleh sejumlah penduduk di Mekkah.

Tinggi Zamzam Tower adalah 801 meter dan merupakan tower tertinggi ketiga di dunia setelah Burj Khalifa di Dubai dan Shanghai Tower di Cina. Zamzam Tower dibangun pada tahun 2004 dan mulai difungsikan pada tahun 2012. Pembangunannya menghabiskan dana US$ 15 miliar. Sumber dana berasal dari wakaf Raja Abdul Aziz, Penguasa Arab Saudi. Menurut informasi, hasil dari pengelolaan hotel, mall dan semua usaha dari Zamzam Tower digunakan untuk operasional dan pemeliharaan Masjidil Haram.

Arsitektur bagian paling atas gedung Zamzam Tower adalah sebuah jam besar yang besarnya melebih dari jam Big Ben di London. Sementara di atasnya lagi dibuat menara tinggi dengan pucuk menara diletakkan simbol bulan sabit berlumur emas. Di samping sebagai penanda waktu harian, jam besar di Zamzam Tower digunakan juga sebagai penanda masuknya bulan Ramadhan, 1 Syawal dan penetapan Idul Adha. Ketika sirene berbunyi dari Zamzam Tower, maka itu pertanda hari-hari besar keagamaan yang penting itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Fasilitas-fasilitas yang tersedia di gedung ini di antaranya: (1) Tempat tinggal untuk penduduk tetap (2) Hotel bintang lima yang dioperasikan Fairmont Hotels & Resorts untuk para peziarah selain itu siapa yang tidak mengenal hotel mewah bintang 5 Pullman? Hotel Pullman Zam Zam Makkah merupakan hotel yang berada di Zam Zam Tower. Hotel ini memiliki 1.315 kamar yang mewah dan fasilitasnya yang terbaik. Bagi jemaah umrah atau pun haji yang tinggal di Hotel Pullman bisa melihat pemandangan Ka’bah dari kamar mereka. (3) Mal perbelanjaan abraj al bait, kemegahan Zam Zam Tower semakin lengkap karena terdapat pusat pembelanjaan bagi jemaah yang ingin membelikan oleh-oleh atau pun suvenir. Terdapat banyak jenis rupa oleh-oleh di sana misalnya, pakaian, jam, dan jenis lainnya. Bahkan, toko perhiasan pun ada. Sehingga, Zam Zam Tower adalah surga bagi para jamaah yang ingin berbelanja. (4) Tempat parkir untuk lebih dari 1.000 kendaraan (5) 1.618 kamar tidur hunian dengan pemandangan masjidil haram & ka’bah (6) Museum Islam (7) Pusat pengamatan bulan (8) Ruang salat untuk lebih dari 10.000 orang (9) Pilihan rekreasi (ruang sauna, gym, tempat khusus anak-anak dll.) (10) Ratusan lift dan eskalator dilengkapi platform yang memungkinkan 75.000 orang keluar dari ketujuh menara pada saat yang sama (waktu salat) dengan tertib

Pembangunan Zamzam Tower menggunakan sukuk Al- intifa, Sukuk Al-Intifa merupakan sertifikat kepemilikan hasil melalui penyewaan aset atau properti selama jangka waktu tertentu (Rafay et al., 2017). Sukuk Al-Intifa diterbitkan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk mengembangkan tanah Wakaf Raja Abdul Aziz yang bersebelahan dengan Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi. Tanah wakaf tersebut disewa oleh Raja Abdul Aziz Wakaf untuk membangun empat menara, satu kompleks pertokoan, dan satu hotel dalam proyek Menara Zamzam. Bangunan Menara Zamzam adalah milik pengembang; hak pakai hasil menjadi milik pemegang Sukuk dan tanah wakaf milik Raja Abdul Aziz Wakaf (Wakaf)

Proyek Menara Zamzam diberikan kepada Grup Perusahaan Bin-Ladin, yang kemudian menyewakan proyek tersebut kepada Manshaat Real Estates selama 24 tahun (Lahsasna et al., 2018). Munshaat Real Estate Projects menerbitkan Sukuk-Wakaf senilai US$390 sebagai hak kepemilikan sebagian atas proyek tersebut dengan membagi hak pakai hasil menjadi pembagian waktu mingguan kepada investor (Rafay et al., 2017). Pemegang Sukuk memiliki sewa apartemen untuk jangka waktu satu sampai dua minggu. Kepemilikan asing dilarang di Mekah dan Madinah; namun, pemegang Sukuk dapat menyewakan kembali unit tersebut berdasarkan pembagian waktu (Lahsasna et al., 2018). Setelah masa sewa berakhir, Grup Perusahaan Bin-Ladin akan mengalihkan proyek tersebut ke Wakaf Raja Abdul Aziz. wakaf produktif yang omsetnya mencapai miliaran rupiah setiap harinya karena aktivitas komersialnya yang meliputi penyewaan hotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas lainnya.

 

Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua umum ILUNI UI KWTTI