Prodi-M.Kn SPS-UY Adakan PkM Penyuluhan Hukum tentang Nilai Integritas Akademik bagi Guru

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Magister Program Studi Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI (Prodi-M.Kn SPS-UY) memberikan edukasi dan penyuluhan dengan tema Penyuluhan Hukum Mengenai Nilai Integritas Akademik bagi Guru (Jumat, 28/02/2020) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 138 Jakarta Timur.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H. (Ketua PkM) dengan melibatkan tim PkM Prodi MKn SPS-UY (Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa). Adapun narasumber dalam kegiatan penyuluhan tersebut adalah Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H. dan Dr. Chandra Yusuf, S.H., LLM., MBA., MMgt.

Kegiatan yang dilaksanakan di SMPN 138 Jakarta Timur ini dibuka oleh Bapak Waluyo, S.Pd., M.M. selaku kepala sekolah, dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini dapat memberi masukan dan pengetahuan positif terkait implementasi nilai-nilai penyelenggaraan dalam sistem pendidikan nasional khususnya perihal integritas akademik untuk para guru.

Penyuluhan Hukum - 2
Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H. (paling kanan) menyerahkan Nota Kesepakatan (MoU) dalam bidang Tridharma Pendidikan kepada Waluyo, S.Pd., M.M. Kepala Sekolah SMPN 138 Jakarta Timur (berpeci) disaksikan oleh Dr. Chandra Yusuf, S.H., LLM., MBA., MMgt.

Sebelum pemaparan materi penyuluhan, Ketua Tim PkM Dr. Ryan mewakili Direktur Pascasarjana Universitas YARSI – Prof. dr. Abdul Salam, M.Sofro, Ph.D., Sp.KT dan Kepala Sekolah SMPN 138 Jakarta Timur secara simbolis bersepakat dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) dalam bidang Tridharma Pendidikan, sekaligus saling tukar-menukar cinderamata.

Penyuluhan Hukum - 3
Suasana Penyuluhan Hukum tentang Nilai Integritas Akademik bagi Guru Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Magister Program Studi Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI (Prodi-M.Kn SPS-UY) di SMPN 138 Jakarta Timur.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan topik “Penyuluhan Hukum Mengenai Nilai Integritas Akademik bagi Guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri 138 Jakarta Timur”. Menurut Dr. Ryan, konsep integritas akademik berkaitan dengan komitmen dalam bentuk perbuatan yang berdasarkan pada nilai kejujuran, kredibilitas, kewajaran, kehormatan, dan tanggung jawab dalam kegiatan akademik. Pada hakikatnya hal itu menjadi benang merah antara sisi intelektual dan moral.

“Secara praktis nilai integritas akademik bukan hanya dapat menjadi batasan dan benchmark dalam pembentukan karya ilmiah, akan tetapi juga dapat menjadi panduan siswa dalam berperilaku,” kata Dr. Ryan.

Dr. Ryan. Juga menjelaskan bahwa guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada bagian penjelasan UU No. 14 Tahun 2005. Pada konteks sistem pendidikan nasional, internalisasi dan pengembangan nilai integritas akademik pada setiap jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal adalah guru.

“Integritas akademik, selain berfungsi untuk meningkatkan budaya akademik yang berintegritas tinggi, juga untuk menghindari dari penyimpangan integritas akademik,” jelas Dr. Ryan.

“Misalnya dalam karya ilmiah (plagiarism, fabrication, falsification) dan perilaku keseharian akademik (suap finansial mobbing, bullying, sexual harassment),” Tambah Dr. Ryan.

Sementara itu Tim PkM berharap agar terbentuk budaya akademik yang bermutu, buku panduan nilai-nilai integritas akademik bagi guru, dan struktur penegakan nilai-nilai integritas akademik yang terpadu. (Ryan/ART)

“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *